Anggota Komisi B
DPRD DKI Jakarta, Nasrullah menyoroti revisi Peraturan Gubernur (Pergub)
Provinsi DKI Jakarta terkait pelarangan dan pembatasan motor di
Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan Nasrullah di Gedung
DPRD DKI Jakarta, Jumat (10/4).
Anggota komisi bidang transportasi tersebut mengatakan revisi yang
dilakukan Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, meskipun memiliki
dampak positif karena memberikan rasa aman bagi pengendara motor, namun
masih belum efektif dalam mengurai kemacetan Ibukota.
“Meskipun revisi itu berdampak positif bagi pengendara motor karena
Jalan MH. Thamrin memiliki tingkat keamanan yang baik, namun revisi ini
tidak terlalu efektif dalam mengurai kemacetan,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) itu, jika ingin mengurangi kemacetan di Jalan MH. Thamrin, Pemprov
DKI tidak hanya membatasi jumlah kendaraan roda dua saja. Nasrullah
mengusulkan Pemprov DKI juga perlu membatasi jumlah kendaraan roda empat
dan meningkatkan pelayanan transportasi publik.
“Sudah seharusnya Pemprov DKI melakukan hal-hal tersebut (membatasi
kendaraan roda empat dan meningkatkan transportasi publik). Bukan
sekedar merevisi Pergub,” jelas politisi asal daerah pemilihan (dapil)
Jakarta Barat X, meliputi Kembangan, Kebon Jeruk, Palmerah, Grogol
Petamburan, dan Tamansari.
Nasrullah menambahkan jika hanya membatasi kendaraan pribadi tanpa
meningkatkan pelayanan transportasi publik, maka Pemprov DKI hanya
menyulitkan masyarakat dalam beraktivitas.
“Seharusnya pembatasan akses kendaraan pribadi didahului dengan
peningkatan pelayanan transportasi publik, kalau hanya dilarang tapi
tidak ada solusi, kan masyarakat yang tambah sulit,” pungkas Nasrullah.
Sebelumnya diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan revisi Pergub
Nomor 195 Tahun 2014 yang melarang motor (kendaraan roda dua) melintasi
jalan protokol MH. Thamrin, Senin (6/4). Revisi tersebut diperkuat
dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 141 Tahun 2015 yang menyantumkan
bahwa motor diperbolehkan melintas di Jalan MH. Thamrin di luar pukul
06.00-23.00.
Sumber: Humas Fraksi PKS DPR-RI