Sejumlah jurnalis dilarang meliput rapat antara Panitia Khusus
(Pansus) DPRD Bandar Lampung dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat
pada Rabu siang, 13/5/2015. Alasannya, karena rapat yang berlangsung di
lantai dua Gedung DPRD itu bersifat rahasia.
“(Rapat) ini rahasia,” kata Dwi Indra Cahyani, pegawai honorer, yang menjaga pintu masuk ruang rapat.
Hal senada juga disampaikan pegawai honorer lainnya, Slamet Riyadi.
Pria yang berjaga di depan pintu masuk ruang rapat itu menyatakan,
pihaknya mendapat amanat untuk tidak mengizinkan wartawan masuk ruangan.
“Enggak boleh (masuk). Orang sini tidak memperbolehkan masuk rapat
tertutup ini,” ujarnya.
Jurnalis baru bisa masuk ke ruang rapat setelah menghubungi Ketua Fraksi PKS yang juga Ketua Pansus LPj Muchlas Ermanto Bastari via Blackberry Messenger
(BBM). Pewarta melapor kepada Muchlas bahwa mereka dilarang meliput
kegiatan tersebut. Muchlas yang berada di ruang rapat pun keluar.
Kemudian, dia mendatangi Bagian Persidangan dan meminta juru warta
agar bisa masuk ruang rapat. Meski sempat terjadi perdebatan, para
jurnalis akhirnya dapat menjalankan kerja-kerja jurnalistik di Kantor
DPRD Bandar Lampung.
“Dari 19 perusahaan rekanan Dinas PU, tidak bisa masuk dalam hitungan belanja, keperti ketebalan aspal 5 cm. Hitungan BPK tidak boleh di bawah 4,7 cm. Jika di bawah itu, tidak dihitung. Rata-rata ketebalan aspal 3 cm, ada yang 5 cm, ada yang 4,7 cm,” kata Muchlas.
Muchlas menuturkan, Dinas PU mengklaim pihaknya sudah mengembalikan Rp2,2 miliar. Ia meminta sisanya yang Rp630 juta segera dikembalikan ke pemerintah daerah sebelum Juni 2015.
Sebelumnya diberitakan, Pansus LPj Satker DPRD Bandar Lampung menemukan beberapa kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) satuan kerja (satker) Pemerintah Kota Bandar Lampung.(*)
Sumber : duajurai.com