Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung membahas rancangan peraturan daerah
(raperda) tentang pengelolaan sampah. Raperda ini ditargetkan selesai
dalam dua bulan.
Sekretaris Komisi III Muchlas E Bastari mengatakan pembahasan raperda ditargetkan dalam dua bulan. Dalam raperda ini penanganan sampah melibatkan semua golongan sehingga tidak memakai dana APBD Bandar Lampung. "Persoalan sampah di kota ini menyangkut hajat orang banyak dengan begitu perlu adanya gagasan untuk pengolahan sampah. Jika tidak ada solusi maka bisa dikatakan Bandar Lampung akan kebanjiran sampah," kata dia, Kamis (28/5/2015).
Menurutnya, sampah Bandar Lampung mencapai 800-1.000 ton per hari sementara TPA hanya 14 hektare. Raperda juga akan membahas perluasan TPA Bakung agar bisa ditambah hingga 10 hektare lagi.
Dia menerangkan seluruh rumah sakit yang ada di kota ini membuang limbah B3 keluar provinsi lain, seperti Jakarta. Rumah Sakit di kota ini tentunya butuh biaya besar untuk menangani sampah. "Ke depan Rumah sakit yang ada harus bekerja sama denga pemerintah dalam pembuangan sampah baik itu sampah rumah tangga atau pun sampah B3. Begitu juga dengan perumahan mewah, pusat perbelanjaan, dan toko toko besar," kata Muchlas.
Sekretaris Komisi III Muchlas E Bastari mengatakan pembahasan raperda ditargetkan dalam dua bulan. Dalam raperda ini penanganan sampah melibatkan semua golongan sehingga tidak memakai dana APBD Bandar Lampung. "Persoalan sampah di kota ini menyangkut hajat orang banyak dengan begitu perlu adanya gagasan untuk pengolahan sampah. Jika tidak ada solusi maka bisa dikatakan Bandar Lampung akan kebanjiran sampah," kata dia, Kamis (28/5/2015).
Menurutnya, sampah Bandar Lampung mencapai 800-1.000 ton per hari sementara TPA hanya 14 hektare. Raperda juga akan membahas perluasan TPA Bakung agar bisa ditambah hingga 10 hektare lagi.
Dia menerangkan seluruh rumah sakit yang ada di kota ini membuang limbah B3 keluar provinsi lain, seperti Jakarta. Rumah Sakit di kota ini tentunya butuh biaya besar untuk menangani sampah. "Ke depan Rumah sakit yang ada harus bekerja sama denga pemerintah dalam pembuangan sampah baik itu sampah rumah tangga atau pun sampah B3. Begitu juga dengan perumahan mewah, pusat perbelanjaan, dan toko toko besar," kata Muchlas.