Sikap Kepala Pusat
Penerangan TNI Mayor Jenderal M. Fuad Basya yang seolah menganulir
pernyataan tentang diperbolehkannya Prajurit Wanita TNI untuk berjilbab,
menuai reaksi. Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengingatkan TNI untuk
tidak mengecewakan masyarakat yang telah berharap wacana tersebut segera
direalisasikan, atau menjadi Pemberi Harapan Palsu (PHP).
“Ketika muncul wacana diperbolehkannya prajurit TNI berjilbab,
masyarakat mengapresiasi. Pihak TNI telah memberi harapan kepada
prajurit wanita atas kebebasan beragama. Namun, ketika muncul pernyataan
yang menganulir bahwa berjilbab boleh asalkan tidak untuk pakaian
dinas, hal ini kembali mengecewakan masyarakat. Kebebasan beragama yang
menjadi harapan masyarakat dan prajurit wanita TNI seolah hanya harapan
palsu saja. TNI janganlah PHP kepada masyarakat,” imbau Sukamta.
Sukamta mengatakan salah satu alasan penganuliran ialah opini jika
prajurit wanita TNI berjilbab dapat mengganggu soliditas. Menurut
Sukamta, soliditas tidak selalu berarti keseragaman. Soliditas justru
bisa lahir dari rasa hormat terhadap keberagaman sesama prajurit.
“Doktrin TNI memberikan rasa saling menghormati terhadap perbedaan
yang ada pada prajurit. Saya percaya anggota TNI telah dewasa terkait
ekspresi keagamaan seseorang ini,” ujarnya.
Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan
agar tidak terkesan PHP, sebaiknya Panglima TNI segera menuntaskan
polemik ini. Ia mendesak Panglima TNI untuk segera mengeluarkan Surat
Keputusan (Skep) yang mengatur pembolehan prajurit wanita TNI mengenakan
jilbab saat dinas.
Sukamta menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun
2012 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan, salah
satunya mengatur tentang pakaian dinas prajurit TNI secara umum dan
tidak ada pelarangan jilbab. Sedangkan payung hukum yang spesifik
terkait pakaian dinas TNI ada pada Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004
tgl 5 Oktober 2004 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI.
“Nah, kalau sekiranya Surat Keputusan tersebut tidak mengakomodasi
diperbolehkannya prajurit wanita TNI berjilbab, ya semakin perlulah
dibuat Surat Keputusan baru yang menegaskan diperbolehkannya prajurit
wanita TNI berjilbab saat dinas,” jelasnya.
Sebagai tulang punggung pertahanan negara, tambah Sukamta, TNI harus
menjadi lembaga yang paling utama dalam menjiwai dan mengejawantahkan
nilai-nilai Pancasila.
“Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa jelas menegaskan bahwa
nilai-nilai agama menjiwai sila-sila yang lain. Artinya, jangan sampai
kita mengkhianati Pancasila itu sendiri dengan tidak memberi kebebasan
kepada prajurit wanita TNI untuk menjalankan perintah agamanya,” pungkas
Legislator dari Daerah Pemilihan DI Yogyakarta tersebut.
Keterangan Foto: Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta.
Sumber: http://jogja.pks.id