Komisi IV DPRD Bandar Lampung
meminta Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung tidak lagi menerbitkan dan
mengesahkan surat pemakaian proteksi kebakaran terhadap bangunan
komersial di Kota Bandar Lampung.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung
Syarif Hidayat, penerbitan dan pengesahaan proteksi kebakaran bukan
tupoksi dinas tenaga kerja, tetapi wewenang Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD).
"Penerbitan dan pengesahaan itu bukan tupoksi Disnaker tapi BPBD,
jikapun disnaker pakai UU itupun aturan lama. Karena proteksi kebakaran
itu soal keamanaan, jadi tidak ada wewenang disnaker," kata Syarif,
Senin (6/7/2015)
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Loekman Djoyosomarto,
mengatakan pihaknya tidak menyalahi wewenang, karena apa yang dilakukan
disnaker sudah sesuai aturan UU, untuk melindungi para tenaga kerja.
Itupun sambung Loekman, hanya pengesahaan bukan menerbitkan izin, dan
tidak ada penarikan retribusi yang diambil dari pengesahaan izin
tersebut.
"Sebenarnya hanya pemahaman yang salah saja, kita tidak menerbitkan
izin, tapi mengesahkan. Karena sesuai UU, untuk melindungi karyawan
khususnya kelayakan peralatan K3, di suatu bangunan," kata Loekman. (*)
Sumber : tribunlampung.com