Membaca hasil survei yang dipublikasikan Dinas Kesehatan Provinsi
Lampung tentang persepsi remaja usia 15 sampai 24 tahun terhadap
hubungan seksual, dimana dari 61.886 responden usia tersebut, 23
persennya menyatakan kesetujuannya melakukan hubungan seksual dengan
teman dekatnya sebagai bukti cinta, membuat Anggota Komisi V DPRD
Lampung, Ahmad Mufti Salim angkat bicara.
Melalui sambungan telepon, Jum’at (28/8) Mufti menyampaikan bahwa jika
benar metodologi survei yang dilakukan tentu ia sangat prihatin
mengingat dalam struktur demografi Lampung, jumlah total penduduk di
usia 15 – 24 tahun atau 1.390.500 jiwa sesuai dengan sensus BPS tahun
2013. “Artinya jika kemudian digeneralisir maka 23 persen dari jumlah
total penduduk usia tersebut atau setara dengan 319,8 ribu jiwa setuju
dengan hubungan seksual pranikah tersebut,” kata Ketua Kaderisasi PKS
Lampung.
Wakil Ketua Fraksi PKS Lampung inipun mengungkapkan bahwa Lampung
sesungguhnya memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Agama dan Budaya. Menurutnya, jika
peraturan daerah ini secara konsekuen dan konsisten dilaksanakan, tentu
penyimpangan-penyimpangan perilaku yang bertentangan dengan agama dan
budaya dapat diminimalisasi bahkan dihilangkan. Apalagi peraturan daerah
tersebut mengikat semua pihak yang terkait dengan pendidikan dasar dan
menengah, baik pemerintah daerah, masyarakat termasuk keluarga
didalamnya, juga satuan pendidikan, pendidik serta peserta didik.
“Dari total usia 15-24 yang berjumlah 1,39 juta jiwa, terdapat usia
sekolah di range 15-19 tahun berjumlah 707.236 jiwa yang terikat dengan
Perda Nomor 5 Tahun 2012, sehingga jika perda tersebut secara konsekuen
dan konstituen dilaksanakan, Insya Allah akan ada dampak positif,”
ungkap mantan Pimpinan DPRD Lampung Tengah periode lalu.
Sementara itu, Ketua BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia) Ade Utami Ibnu menyampaikan bahwa di samping peran pendidikan
dasar dan menengah begitu penting dalam kaitannya pembentukan karakter
dan kepribadian anak tentu keluarga sebagai basis terkecil dalam
struktur relasi sosial di masyarakat juga harus dikuatkan.
“Keluarga sebagai struktur sosial terkecil di masyarakat harus
dikuatkan, keterbukaan antar keluarga harus didorong dan orang tua
sebagai pemimpin keluarga harus mendorong aktivitas-aktivitas produktif
putra-putri mereka sebagai saluran energi mereka yang sedang berada
dalam masa pencarian jati diri,” kata Ade.
Ade yang juga Ketua Fraksi PKS Lampung, menyatakan bahwa untuk
menyempurnakan keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Agama dan Budaya, juga dalam upaya
menguatkan peran keluarga sebagai basis terkecil dalam struktur sosial
di masyarakat, Fraksi PKS sedang memperjuangkan hadirnya Peraturan
Daerah tentang Ketahanan Keluarga.
“Tingginya persepsi tentang kewajaran hubungan seksual pranikah
dengan alasan pembuktian cinta, membuat kami harus menguatkan peran
keluarga dalam tumbuh kembang generasi emas Lampung dan Indonesia. Dan
salah satu ikhtiar kami, adalah dengan mendorong lahirnya Peraturan
Daerah tentang Ketahanan Keluarga di Provinsi Lampung,” pungkas Ketua
Pemenangan Pilkada PKS Lampung ini. []