Ketua Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Surahman Hidayat meminta proses penyaluran
dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa miskin dipermudah.
Menurutnya, siswa kurang mampu tidak harus seperti nasabah umum yang
perlu ada syarat minimal saldo dalam rekening.
“Pihak penyalur telah mendapatkan keuntungan dari pemerintah dengan
menyalurkan dana yang besar untuk program PIP. Menurut saya, para
pelajar tidak perlu ada syarat minimal saldo pada rekening,” kata
Surahman saat memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Komisi X DPR RI dengan Direktur BNI Tbk serta Direktur BRI Tbk di
Senayan, Jakarta, Senin (24/8).
Surahman mengatakan pihak penyalur juga perlu melakukan terobosan
dengan melakukan usaha menjemput bola. Hal ini dilakukan untuk
mempermudah para siswa dan siswi mengambil dana PIP.
“Pihak penyalur perlu melakukan terobosan dengan menyediakan
kendaraan operasional penyaluran dana PIP di titik-titik yang mudah
diakses oleh para siswa,” ujarnya.
Program PIP, lanjut Surahman, adalah program jangka panjang yang
mempunyai nilai strategis bagi pihak penyalur dan pemerintah. Oleh
karena itu, keberhasilan pengelolaan program PIP saat ini, akan sangat
berpengaruh pada proses investasi pembangunan pendidikan di masa yang
akan datang.
“Keseriusan pihak terkait, dalam hal ini pihak penyalur dan
pemerintah, menjadi penting untuk diperhatikan. Apalagi para penerima
program PIP adalah aset bangsa, nantinya mereka akan menjadi para
pemimpin, yang akan meneruskan proses pembangunan bangsa ini,” tutup
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS itu.
Perlu diketahui, pada APBN tahun anggaran 2015, Komisi X DPR RI telah
menyetujui anggaran untuk pelaksanaan PIP di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sebesar 11.099.033.000.000 Rupiah. Dana tersebut
diperuntukkan bagi siswa sekolah sebanyak 14,3 juta orang, serta
kelompok anak yang tidak sekolah sebanyak 3,6 juta orang.
Keterangan Foto: Ketua MKD yang juga Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat.