Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung meminta Dinas Perhubungan
(Dishub) setempat untuk menindaklanjuti persoalan Hotel Grand City terkait
dengan belum dimilikinya izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Sekretaris Komisi III DPRD Bandar Lampung, Muchlas Ermanto Bastari mengatakan, Andalalin adalah studi kajian mengenai dampak lalulintas dari suatu kegiatan atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau perencanaan pengaturan lalulintas.
"Hal ini dikaitkan bahwa setiap perubahan kegunaan lahan
akan mengakibatkan berubahan pula dalam sistem transportasinya. Mal atau hotel
seperti Grand City, dan kawasan pemukiman yang baru akan mempengaruhi
lalulintas yang ada di sekitarnya. Dengan Andalalin, maka dapat diperhitungkan
berapa besar bangkitan perjalanan baru yang memberlukan rekayasa lalulintas.
Jadi kami minta Hotel Grand City agar segera memiliki izin Andalalin,"
tegasnya, Selasa (8/9).
Muchlas mengaku heran dengan keberadaan Hotel Grand City. Sebab,
meskipun telah beroperasi, namun belum memiliki izin Andalalin. " Ini yang
kita herankan, mengapa belum ada izinnya," kata dia.
Jika pihak Hotel Grand City tetap tidak bersedia mengurus izin Andalalin, Muchlas memastikan pihaknya akan memanggil manajemen hotel untuk diundang dalam rapat dengar pendapat. "Akan kita agendakan hearing dan kita panggil manajemennya. Kita bukan mau menghalangi investor, tetapi ini soal aturan yang harus dipatuhi," ucapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Lalulintas Dishub Bandarlampung, Iskandar mengatakan, pihaknya belum pernah menerbitkan izin tersebut dan selama ini manajemen hotel tidak pernah mengajukan permohonan.
"Hotel Grand City belum pernah mengajukan permohonan izin Andalalin. Jadi kami pastikan hotel itu belum ada izin lalulintas," ungkapnya.
Sumber : www.kupastuntas.com