Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hakim
memanfaatkan kesempatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Desa
Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur (10/9/2015)
untuk berpamitan dengan konstituen di daerah pemilihannya.
“Sosialisasi ini adalah aktivitas legislatif saya yang terakhir
sebelum pengajuan pengunduran diri saya sebagai anggota dewan secara
resmi diterima Presiden,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) ini.
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan uji materi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) yang mewajibkan anggota legislatif yang mencalonkan diri dalam
pilkada untuk mengundurkan diri, Abdul Hakim yang mencalonkan diri
dalam Pilkada Kota Metro resmi mengajukan pengunduran diri dari DPR RI
pada 24 Agustus 2015 lalu.
“Anggap saja ini perpisahan untuk warga daerah pemilihan 2 Lampung.
Terimakasih pada bapak ibu khususnya yang telah memilih dan membersamai
saya dalam periode ini,” ujar Hakim yang sudah menjadi anggota
legislatif selama empat periode di hadapan 130 pamong dan tokoh desa
setempat. Hakim juga minta maaf jika ada aspirasi yang belum
tertunaikan.
Menurut staf Hakim, Pitriyanto, pengajuan pengunduran diri Anggota
DPR RI Nomor 94 itu sudah diterima dan disetujui oleh DPP PKS maupun
pihak DPR RI. “Tinggal menunggu acc dari Presiden Jokowi,” ujar Yanto