Ketua Dewan
Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Almuzzammil Yusuf menerangkan alasan
Fraksi PKS menolak revisi UU KPK No.30 tahun 2002 di Badan Legislasi DPR
RI, Selasa (6/10/2015). Namun menurut Muzzammil, PKS tetap
mempersilahkan Pemerintah untuk mengajukan usulan perubahan UU KPK.
“Kami menolak revisi UU KPK inisiatif DPR. Jika pemerintah serius
mengusulkan perubahan UU KPK silahkan ajukan revisi kepada DPR.
Pemerintah akan mudah mengkoordinaskan lembaga penegak hukum seperti
KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk memberikan masukan," papar Anggota Badan
Legislasi DPR RI ini dalam keterangan persnya, Rabu (7/10/2015).
Menurut Muzzammil, jika usulan perubahan UU KPK datang dari
Pemerintah maka fraksi-fraksi di DPR akan menanggapi sesuai visinya
masing-masing.
“Masing-masing fraksi akan menentukan posisinya secara jelas melalui
argumennya dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah). Tidak ada ruang
samar-samar seakan-akan semua setuju dengan rancangan perubahan UU KPK
yang ada sekarang," terangnya.
Kendati demikian, kata Muzzammil, tidak menutup kemungkinan adanya
revisi UU KPK untuk menutupi kekurangan UU KPK bukan untuk melemahkan
posisinya.
“Untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi, PKS mengusulkan
adanya Komite Etik KPK yang permanen agar tidak terjadi politisasi dan
kriminalisasi kasus di tubuh KPK. Jadi jika ada oknum pimpinan atau
pejabat KPK yang melanggar dapat langsung diberi sanksi tegas,"
pungkasnya.