"Kami minta pada Pemerintah agar Pemerintah bersedia revisi UU KPK jadi usul pemerintah," kata Anggota F-PKS Nasir Jamil dalam interupsinya saat rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2015).
Nasir menuturkan bahwa sejak awal revisi UU KPK merupakan usulan pemerintah. Namun, karena maraknya penolakan, lalu revisi UU itu tidak dibahas lagi. Dengan menjadi usul pemerintah, penegak hukum terkait dianggap lebih mudah berkonsolidasi.
"Pemerintah usulkan rancangan UU ini tapi karena dinamika lalu lama tidak dibahas," ujar Anggota Komisi III ini.
Interupsi juga datang dari anggota F-Gerindra Nizar Zahro. Dia tegas menolak RUU Tax Amnesty dan revisi UU KPK masuk ke Prolegnas.
"Gerindra tolak dua RUU jadi prolegnas 2015," ujar Nizar.
Alasannya, UUD 1945 menyebut bahwa pajak bersifat memaksa sehingga tidak boleh ada pengampunan pajak. Sementara itu, revisi UU KPK juga dianggap tidak genting untuk dibahas saat ini.
"Ini tidak bersifat urgent, memaksa, dan bisa diajukan di Prolegnas berikutnya," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menjelaskan bahwa keputusan dua RUU ini masuk ke prolegnas 2015 sudah dibahas dengan pemerintah di Baleg. "Dua RUU akan jadi kesepakatan bersama pemerintah dan DPR," ujarnya.
Namun, karena waktu mepet, maka dua ruu itu baru akan dibahas di 2016. Masa sidang akan berakhir pada Jumat (18/12) mendatang.
"Mengingat waktu terbatas, penyiapan rancangan dapat dilanjutkan ke 2016," ungkap Firman.
Sumber: http://news.detik.com