Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Bandar Lampung
melakukan rapat dengar (hearing) dengan perwakilan PT Hanjung terkait
pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT Hanjung terhadap karyawannya
Rabu, 13/1/2016 bertempat di Ruang Komisi IV. Dalam rapat tersebut pihak
DPRD meminta agar PT Hanjung bersikap manusiawi dalam pemutusan kontrak
tenaga kerjanya.
Dalam hearing tersebut, diketahui PT Hanjung telah melakukan
pemutusan kontrak kerja kepada 209 karyawannya sejak September 2014
lalu. Dalam pemutusan kontrak tersebut para tenaga kerja tidak
mendapatkan kompensasi apapun dari perusahaan. Merasa tidak diperlakukan
dengan manusiawi para karyawan itu pun mengadukan nasibnya kepada dinas
tenaga kerja dan komisi IV DPRD Bandar Lampung.
Ketua komisi IV, Syarif Hidayat berharap PT Hanjung dapat bersikap
manusiawi terhadap karyawannya yang diputus kontrak walaupun dalam surat
perjanjian kerja, tidak ada pasal yang mengharuskan perusahaan
memberikan pesangon saat karyawannya putus kontrak.
“Setidaknya PT Hanjung dapat bersikap manusiawi dengan memberikan
bantuan semacam tali asih kepada 209 karyawannya, ini semacam bentuk
ucapan terimakasih atas pengabdian mereka kepada PT Hanjung selama ini.
Untuk jumlah nominalnya tentunya disesuaikan dengan azas kepantasan dan
kondisi keuangan perusahaan” , kata legislator asal PKS ini.
Sementara itu PT Hanjung yang diwakili oleh bagian Human Resources
Development (HRD) mengatakan berjanji akan membicarakan hal ini dengan
manajemen. Mereka akan membawa hasil rapat hari ini ke rapat manajemen
dan berharap segera ada keputusan yang bisa melegakan semua pihak, baik
itu para karyawan maupun PT Hanjung sendiri