Anggota DPR Ahmad Junaidi Auly mendukung pembuatan UU Anti Lesbian,
Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Dukungan ini disampaikannya saat
mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Dwi Tunggal Jaya,
Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, Jumat, 19/2/2016.
“UU Anti LGBT sudah disahkan di beberapa negara, seperti Rusia dan
Singapura. Di Singapura, pelaku LGBT bisa dikriminalkan,” kata Junaidi.
Legislator PKS asal Lampung itu mengatakan, usulan pembentukan UU
Anti LGBT juga sudah mengemuka dari beberapa anggota DPR. Misalnya, dari
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) untuk mencegah adanya upaya
legalisasi perkawinan sejenis.
“Kalau mengerti Pancasila, tentu paham bahwa LGBT tidak pantas hidup
di Indonesia. Berdasar sila pertama Pancasila, tidak ada satu agamapun
yang membenarkan perilaku LGBT,” ujar Junaidi.(*)