Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat
(hearing) dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) terkait
izin perumahan Emerald Hills, Senin (22/2), di ruang komisi I. Diketahui, pada Bulan Januari yang lalu
terjadi banjir lumpur di Jalan RE. Martadinata, Kecamatan Telukbetung
Timur. Diduga banjir terjadi akibat pematangan lahan di Bukit Umbul
Duren untuk dibangun perumahan. Banjir mengakibatkan di Puskesmas
Sukamaju, kantor Polsek, dan kantor kecamatan setempat dipenuhi lumpur
pasir.
Dalam hearing yang juga dihadiri oleh pihak kelurahan dan Kecamatan
Teluk Betung Timur, terungkap bahwa perumahan Emerald Hills belum
memiliki izin secara lengkap untuk memulai pembangunan di daerah
tersebut. Hal ini membuat anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut
menjadi geram.
Anggota komisi I DPRD Bandar Lampung Handrie Kurniawan mengatakan,
kelalaian BKPRD dalam memperhatikan izin pembangunan berakibat fatal
bagi lingkungan. Banjir lumpur yang terjadi bukan hanya menyusahkan
warga sekitar, bahkan aparatur kecamatan dan kepolisian pun terkena
dampak bencana banjir lumpur.
Handrie pun menyarankan agar BKPRD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) terkait, seperti Bappeda, BPLH, dan PUmencermati dengan seksama
sebelum mengeluarkan rekomendasi perizinan terkait penggunaan lahan,
apakah sesuai dengan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau tidak.
Jika tidak sesuai dengan RTRW maka jangan dikeluarkan izinnya. Apalagi
diketahu bahwa bukit tempat perumahan Emerald Hill melakukan pembangunan
merupakan bukit kapur.
“Kami dari Komisi I meminta BKPRD dan SKPD benar-benar mencermati
secara detil setiap akan mengeluarkan izin rekomendasi pembangunan. Kami
tidak ingin bencana seperti banjir lumpur bulan Januari lalu terulang
di tempat yang lain. Kita juga perlu memperhatikan dampak pembangunan
terhadap lingkungan sekitar. Jangan jika sudah terjadi bencana atau
musibah kita baru ribut-ribut”, kata Handrie.
Handrie juga memberi peringatan kepada pihak pengembang perumahan
untuk tidak melakukan pelanggaran aturan-aturan yang ada dalam
membangun.
“Saya berharap pihak pengembang perumahan dapat mematuhi aturan yang
ada. Jika izin belum lengkap sebaiknya jangan memulai aktifitas
pembangunan,” ucap legislator asal PKS ini.
Sayangnya dalam hearing tersebut pihak perumahan Emerald Hill tidak
hadir. Komisi I akan melakukan pemanggilan ulang untuk mendengar
langsung klarifikasi dari pihak perumahan.