Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid
mengaku tak sepakat apabila kelompok lesbian, gay, biseksual, dan
transgender (LGBT) dikriminalisasi. Seharusnya, menurut dia, kelompok
tersebut diajak kembali ke jalan yang benar.
"Disembuhkan, sehingga dapat menjadi
bagian dari bangsa yang bisa membangun Indonesia," ujar politikus Partai
Keadilan Sejahtera itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, pada Kamis, 18 Februari 2016.
Hidayat mengatakan upaya penyembuhan
kelompok tersebut dapat melalui program konseling. Selain itu,
penyembuhan dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga rehabilitasi. "Bukan
dalam rangka legalisasi atau legitimasi, tapi dalam rangka menyembuhkan
mereka dari beragam penyimpangan," tuturnya.
Fenomena LGBT, ucap Hidayat, dapat
dilihat dari beragam sisi. Dari sisi keagamaan, menurut dia, tidak ada
agama apa pun yang mentoleransi perilaku LGBT. "Apalagi mengkampanyekan,
mempengaruhi orang lain, serta menuntut legalisasi dan legitimasi,"
ujarnya.
Selain itu, dalam pasal-pasal terkait
dengan hak asasi manusia di Undang-Undang Dasar 1945, memang terdapat
kebebasan berekspresi serta kebebasan berserikat dan berkumpul. "Tapi
sekali lagi, tidak untuk menghadirkan liberalisasi dan legalisasi dari
LGBT," tutur Hidayat.
Keterangan Foto: Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid