Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan Surat Edaran
agar lembaga penyiaran televisi tidak menampilkan karakter pria bergaya
wanita atau sebaliknya. Lembaga penyiaran dan pihak-pihak terkait konten
penyiaran sebaiknya penuhi imbauan KPI.
"Edaran imbauan KPI sangat baik sekali.
Imbauan itu sesuai aspirasi masyarakat dan nilai-nilai lokal Indonesia,"
ujar anggota Komisi I bidang Komunikasi dan Informatika DPR, Ahmad
Zainuddin di Kompleks Senayan DPR RI, Kamis (25/2).
Lebih lanjut Zainuddin mengatakan,
imbauan itu tidak hanya ditujukan kepada lembaga penyiaran televisi
secara khusus, tapi secara tidak langsung juga kepada pihak-pihak yang
terlibat dalam produksi konten televisi, baik production house, pengarah
acara ataupun para artis. Termasuk perusahaan yang pasang iklan.
Diharapkan pihak-pihak tersebut dapat memahami imbauan dari komisi milik
pemerintah tersebut.
Sebab menurut politisi asal dapil DKI
Jakarta ini, konten hiburan di televisi saat ini sudah banyak yang
melampaui batas nilai-nilai masyarakat. Dia mencontohkan, sinetron
konflik rumah tangga, lawakan-lawakan mencela orang lain, ataupun
panggung-panggung glamor.
"Apakah semata menghibur publik dan
mengejar rating, program-program hiburan di televisi justru harus
menggerus nilai-nilai moral sosial di masyarakat. Saya kira ini perlu
dievalusi bersama. Ada beberapa program hiburan juga yang bagus tanpa
mengabaikan nilai-nilai sosial, ini yang harus diperbanyak," ucapnya.
Sebelumnya, KPI mengeluarkan edaran
kepada semua lembaga penyiaran tertanggal 23 Februari 2016 tentang
larangan pemuatan pria sebagai host, talent maupun pengisi acara lainnya
(baik pemeran utama ataupun pendukung) dengan tampilan bergaya
kewanitaan, baik secara perilaku, pakaian ataupun tutur kata.
Edaran KPI tersebut menanggapi banyaknya
aduan masyarakat di tengah maraknya fenomena LGBT (Lesbian, Gay,
Biseksual dan Transgender).
Keterangan Foto: anggota Komisi I bidang Komunikasi dan Informatika DPR, Ahmad Zainuddin