![]() |
Dari kiri ke kanan, Suharti, Junaidi Auly, dan Kades Raman Endra |
Calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kecamatan Raman Utara,
Lampung Timur, Suharti binti Ponijo yang terlantar selama lima bulan di
tempat penampungan, akhirnya berhasil dipulangkan ke kampung halamannya.
“Kita bersyukur akhirnya pihak perusahaan jasa TKI yang menampung
beliau ini bersedia untuk melepas beliau pulang,” ujar anggota DPR RI
asal Lampung Ahmad Junaidi Auly yang memediasi dan mengadvokasi proses
pemulangan calon TKI tersebut di sela rapat konsinyering Badan Legislasi
DPR RI di Hotel Borobudur, Jakarta, 4/2/2016.
Suharti, ditemani Kepala Desa Raman Endra, Majikan, menemui Junaidi
pascadicapainya kesepakatan proses pemulangan Suharti dengan Jeslin,
pimpinan PT Suma Jaya, perusahaan jasa penampung TKI yang berlokasi di
Jakarta Timur ini. Kesepakatan dicapai setelah pihak sponsor
pemberangkatan Suharti bersedia melunasi denda pada PT Suma Jaya.
Sebagaimana diberitakan duajurai.com sebelumnya, Suharti sempat
ditampung selama lima bulan di perusahaan tersebut dengan janji akan
diberangkatkan ke Hongkong. Dalam keadaan sakit dan tanpa kejelasan
pemberangkatan, Suharti minta pada pihak keluarga agar dapat
dipulangkan.
Alih-alih dipulangkan, Suharti justru diminta membayar denda sebesar
Rp 11,5 juta jika tetap meminta pulang. “Denda itu rupanya perjanjian
antara pihak sponsor pemberangkatan Bu Suharti dengan pihak perusahaan.
Jadi tanggungjawab membayar denda seharusnya bukan dilimpahkan ke
beliau,” ujar Junaidi.
Tak lupa dalam kesempatan itu Kepala Desa Raman Endra, Majikan
menyampaikan terima kasih atas bantuan mediasi Junaidi untuk pemulangan
warganya.
Berdasarkan data Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia (BP3TKI) tahun 2015, Provinsi Lampung menjadi penyumbang
TKI terbesar kelima secara nasional yaitu sebanyak 5457 warga dari
Januari hingga April 2015. Dan Kabupaten Lampung Timur, tempat asal
Suharti, menjadi kabupaten peringkat pertama di Lampung dalam
mengirimkan warganya untuk bekerja di luar negeri. (*)