Bandar Lampung – Komisi
V DPRD Lampung mendorong lahirnya peraturan daerah tentang pembangunan
ketahanan keluarga. Ini dilakukan melihat bertambahnya tanda-tanda
kerapuhan keluarga, khususnya di Lampung.
Hal ini disampaikan anggota Komisi V DPRD Lampung Ahmad Mufti Salim, Rabu, 2/3/2016. Menurut Mufti, hadirnya peraturan daerah nantinya
diharapkan dapat berpengaruh dalam upaya membendung bertambahnya
tanda-tanda kerapuhan keluarga.
Mufti menilai, hadirnya kekerasan dalam rumah tangga tak lepas dari
rapuhnya peran dan fungsi keluarga. Idealnya keluarga menjadi tempat
saling asah, asih, dan asuh antaranggota keluarga.
“Jika tidak ada
ketahanan dalam keluarga maka siap-siap saja persoalan keluarga menjadi
bom waktu,” ungkap Ketua DPW PKS Lampung.
Mantan pimpinan DPRD
Lampung Tengah ini memaparkan, tanda-tanda rapuhnya atau ketiadaan
ketahanan dalam keluarga di antaranya ialah intensitas konflik dalam
keluarga yang cukup tinggi, kekerasan dalam rumah tangga yang kerap
terjadi, dan rendahnya implementasi nilai-nilai spiritual dalam
keluarga.
“Tentu tanda-tanda
kerapuhan dalam keluarga menjadi sangat relevan dengan beberapa data
yang kami kompilasi, di antaranya 23 persen remaja di Lampung menganggap
wajar hubungan suami istri sebagai bukti cinta pada pasangannya,” papar
Mufti.
Mufti menambahkan,
angka kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap anak, juga
tergolong tinggi. “Dari data yang ada, kasus kekerasan terhadap anak di
Provinsi Lampung cukup tinggi, yakni tindak kekerasan fisik sebanyak
26.774 kasus, penelantaran 11.886 kasus, kekerasan seksual 4.217 kasus,
dan kekerasan mental 42.877 kasus,” jelas alumnus Ponpes Krapyak
Yogyakarta ini.
Terkait kasus
kekerasan pada anak terkini yang menghiasi pemberitaan di Lampung, Mufti
menyatakan pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan, baik
pemerintah daerah hingga level paling bawah, RT/RW, beserta jajarannya,
tokoh masyarakat, institusi pendidikan, dunia usaha, serta keluarga
untuk menjadi garda terdepan dalam penanggulangan kekerasan dalam rumah
tangga.(*)