Jakarta - Komisi V DPR RI
mendesak pemerintah segera menentukan sikap terkait transportasi
berbasis aplikasi seperti Uber dan GrabCar.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi V
DPR RI Yudi Widiana Adia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin
(13/3/2016) menyusul aksi mogok yang dilakukan 2000 sopir angkutan umum
yang menolak keberadaan transportasi berbasis aplikasi.
“Ketegasan pemerintah diperlukan untuk
menyelesaikan konflik ini. Jika ingin melegalkan transportasi berbasis
aplikasi, segera terbitkan aturannya agar tidak melanggar UU LLAJ," kata
Yudi.
Legislator PKS daerah pemilihan Jawa
Barat IV ini menilai selama belum ada aturan yang mengaturnya,
keberadaan transportasi berbasis aplikasi akan terus menuai protes
karena melanggar UU dan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat.
"Transportasi berbasis aplikasi seperti
Uber dan Grab jelas-jelas melanggar sejumlah pasal dalam UU LLAJ seperti
pasal 173, 183, 189 dan 237. Namun, transportasi berbasis aplikasi ini
cukup membantu masyarakat yang membutuhkan transportasi murah dan
nyaman," kata Yudi.
Diketahui, keberadaan transportasi
berbasis aplikasi menekan kendaraan-kendaraan umum yang tidak berbasis
aplikasi dan menurunkan pendapatan sopir angkutan umum.
Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia