Jakarta – Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU)
tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan
Petambak Garam untuk dibawa pada pembahasan Tingkat II dan segera
disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh
Ketua Kelompok Komisi IV (Kapoksi) Fraksi PKS DPR RI Rofi Munawar saat
membacakan Pendapat Mini Fraksi PKS DPR RI atas RUU tersebut di Ruang
Rapat Komisi IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3).
“Keberpihakan negara untuk melindungi
profesi ini sangat dibutukan, karena sektor perikanan dan kelautan
merupakan salah satu sektor yang sangat penting dalam menopang
perekonomian bangsa,” jelas Rofi.
Berikut adalah 8 (delapan) catatan akhir terkait pembahasan RUU tersebut.
“Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa
perkembangan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, telah sesuai dengan keinginan dan
diharapkan menjadi role model (acuan) bagi pembahasan RUU lainnya,” papar Rofi.
Kedua, Fraksi PKS menilai RUU ini dapat
melindungi nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat,
termasuk perempuan dan keluarga nelayan melalui pemberian beasiswa.
“Fraksi PKS berharap pemberian beasiswa
dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas agar para nelayan
mendapatkan pengetahuan lebih dan lepas dari belenggu persoalan utama
pendidikan selama ini,” tambah Legislator PKS dari Dapil Jawa Timur VII
ini.
Ketiga, Fraksi PKS mendukung pencantuman
nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam sebagai salah satu jenis
pekerjaan yang diakui dalam pencatatan administrasi kependudukan.
“Sehingga, hal tersebut dapat memudahkan
negara dalam melayani pemberian bantuan berupa asuransi, subsidi, dan
pembiayaan secara tepat sasaran,” jelas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI
Bidang Industri dan Pembangunan (Inbang) ini.
Keempat, Fraksi PKS menilai asuransi
nelayan yang mudah dan terjangkau dalam RUU tersebut diharapkan dapat
memberikan jaminan perlindungan dalam menjalankan usaha perikanan dan
pergaraman.
“Oleh sebab itu, Fraksi PKS menekankan
pemerintah bertindak profesional dan tepat sasaran dalam mekanisme
pembayaran asuransi. Sehingga, alokasi asuransi tersebut dapat menjadi
prioritas dalam APBN,” ujar Rofi.
Kelima, RUU ini memberikan komitmen dalam pemberian subsidi sehingga dapat meringankan beban dalam melaksanakan proses produksi.
“Oleh karena itu, Fraksi PKS akan terus
mengawal pemerintah dalam proses implementasinya, baik secara regulasi
maupun teknis pelaksanaannya,” jelas Rofi.
Keenam, Fraksi PKS juga
mengajak kepada seluruh pihak, terutama kepada pemerintah, untuk
senantiasa menghindari segala bentuk praktek importasi, baik dalam
perikanan laut, budidaya ikan, maupun garam.
Ketujuh, Fraksi PKS meminta pemerintah
pula agar secara serius menindaklanjuti proses pasca RUU Ini dengan
segera mengeluarkan peraturan turunan sesuai tenggat waktu yang telah
ditentukan.
“Ini diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan di lapangan,” tegas Rofi.
Kedelapan, dengan hadirnya RUU ini,
Fraksi PKS ingin memastikan bahwa negara hadir secara lebih konkrit
dalam melakukan perlindungan, pelayanan, dan keberpihakan kepada nelaya,
pembudidaya ikan, dan petambak garam. “Karena mereka adalah Aset
Negara,” jelas Rofi.
Dengan lahirnya UU ini, Fraksi PKS
berharap negara semakin jelas dan kuat keberpihakannya kepada para
nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, yang selama ini masih
terpinggirkan secara ekonomi.
Keterangan Foto: Ketua Kelompok Komisi IV (Kapoksi) Fraksi PKS DPR RI Rofi Munawar