Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI
Fraksi PKS Ledia Hanifa mengungkapkan dirinya geram dengan kabar
diperkosa dan dibunuhnya pelajar SMP oleh belasan pemuda di Bengkulu.
Dirinya juga meminta pemerintah untuk melakukan upaya perlindungan anak
dan perempuan dengan lebih komprehensif dan sigap karena diketahui
belakangan belasan pelaku tersebut selain .
“Kasus ini selain dilihat sebagai kejahatan kekerasan, pemerkosaan,
pembunuhan juga memaparkan adanya persoalan paparan pornografi dan
miras. Maka penangannya baik terkait kasus ini maupun sebagai upaya
perlindungan perempuan dan anak di masa depan adalah dengan juga
mengatasi persoalan miras dan video porno di tengah masyarakat,” ungkap
dirinya di sela-sela masa Kunjungan Kerja di Aceh, Selasa (3/5/2016).
Terkait hal tersebut Ledia meminta Pemerintah dan Pemerintah Daerah
secara aktif dan kontinyu menggerakkan program pemberantasan peredaran
film porno dan miras.
“Upaya pemberantasan peredaran film porno dan miras di tengah
masyarakat ini harus benar-benar dilakukan berkesinambungan, karena
merupakan bibit kejahatan yang lebih besar. Jangan hanya terdorong pada
setiap kali ada kejadian buruk. Jangan beri kesempatan hadir kejahatan
berikutnya karena kita tak mampu mengendalikan persoalan miras dan film
porno ini.” tegasnya
Sementara terkait upaya pencegahan tindak kejahatan kekerasan
terutama kepada perempuan dan anak di tengah masyarakat, tak bosannya
aleg asal dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi ini mengingatkan perlunya
dibuat semacam satgas di tingkat RT-RW.
Dia mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak dan
Undang-Undang PKDRT misalnya mengamanahkan masyarakat berperan aktif
melakukan perlindungan terutama perempuan dan anak di masyarakat. Maka
ini berarti setiap warga masyarakat harus mau berperan dari hal yang
paling dekat, mudah dan mampu dilakukan.
“Para orangtua dan guru, misalnya perlu membentuk jaringan. Begitu
pula warga di level RT dan RW. Sehingga bisa cepat berkoordinasi,
menginformasikan, melaporkan atau mencegah terjadinya kejahatan di
lingkungan. Sehingga bila ada katakanlah perjudian, ada peredaran miras,
ada peredaran video porno, peredaran narkoba, ada kumpul-kumpul tak
jelas, tawuran, pelecehan seksual, kekerasan dan sebagainya bisa segera
diatasi.”
Menurutnya, Komisi 8 juga menyatakan dukungan agar para pelaku
dikenakan pasal berlapis dan tuntutan pidana maksimal terkait
kejahatannya
“Tindak kejahatan mereka pantas dikenakan pasal berlapis. Mereka
terhitung melakukan pemerkosaan, kekerasan terhadap anak, kekerasan
terhadap perempuan, pembunuhan, mabuk-mabukan di area umum. Karenanya
kita bisa berharap kepada mereka diberi tuntutan pidana mati atau pidana
seumur hidup bagi pelaku dewasa atau yang berusia di atas 18 tahun dan
pidana maksimal bagi pelaku di bawah 18 tahun,” tuturnya.
Diketahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak perempuan, pelajar
SMP usia 14 tahun, di Bengkulu April lalu menorehkan kepedihan bagi
bangsa Indonesia. Peristiwa yang terjadi di tengah hari itu dilakukan
oleh belasan pemuda yang diantaranya masih berstatus pelajar.