Bandar Lampung - Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Syarif Hidayat menjelaskan, DPRD telah menyetujui anggaran bina lingkungan (biling) siswa baru.
Meski begitu, realisasi penggunaan anggaran tersebut masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tergantung hasil MK, kalau menang pemkot, akan diteruskan, dan kalah
maka akan dioleh pemprov. Bukan hal yang negatif menurut saya, dan
pemkot juga harus legowo jika tak disetujui MK untuk gugatannya," kata
Syarif saat ditemui di gedung DPRD Bandar Lampung, Selasa (10/5/2016).
Menurutnya, hal itu sudah sesuai ketentuan undang-undang (UU) dan harus dipatuhi.
"Alokasi anggaran itu sudah ada di dalam rapat dan sudah disetujui
semua dewan. Semua sudah masuk pada perda APBD 2016," katanya.
Sumber : http://lampung.tribunnews.com