Jakarta -
Fraksi PKS DPR RI menyelenggarakan Seminar "Berguru pada Kepahlawanan
Kasman Singodimedjo", di Aula Rumah Jabatan Anggota (RJA), Kalibata,
Jakarta, Kamis (16/6).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Fraksi
PKS Jazuli Juwaini, menilai Kasman Singodimedjo layak agar
dipertimbangkan untuk memperoleh Gelar Pahlawan Nasional.
"Kasman Singodimedjo memiliki catatan
perjuangan kemerdekaan baik secara militer maupun secara politik.
Terlebih, Kasman adalah tokoh yang memiliki peran penting dalam
perkembangan kesejarahan bangsa Indonesia. Olej karena itu, tidak salah
bila Kasman Singodimedjo mendapatkan gelar Pahlawan Nasional," jelas
Jazuli saat berlangsungnya acara seminar tersebut.
Diketahui, Kasman Singodimedjo adalah
Jaksa Agung Indonesia periode 1945 sampai 1946 dan juga mantan Menteri
Muda Kehakiman pada Kabinet Amir Sjarifuddin II. Beliau juga tercatat
sebagai Ketua KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang menjadi cikal
bakal dari DPR. Selain itu, sejak 1935, Kasma telah aktif dalam perjuangan pergerakan nasional.
"Bahkan, Pada 1938, Kasman Singodimedjo
ikut membentuk Partai Islam Indonesia di Surakarta bersama KH Mas
Mansur, Farid Ma’ruf, Soekiman, dan Wiwoho Purbohadiwdjojo. Pada
Muktamar 7 November 1945 Kasmanterpilih menjadi Ketua Muda III Majelis
Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi)," tambah Jazuli.
Dalam konteks kenegarawanan, khususnya
pada masa pendudukan Jepang, Kasman menjadi Komandan PETA Jakarta.
Kasman merupakan salah satu tokoh yang berperan dalam mengamankan
pelaksanaan upacara pembacaan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan rapat umum
IKADA. Setelah proklamasi, Mr. KasmanSingodimedjo diangkat menjadi
anggota PPKI. Dalam upaya perubahan Piagam Jakarta yang menghapus tujuh
kata“ yaitu " kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”.
"Kasman Singodimedjo menjadi salah satu
tokoh yang meyakinkan Ki Bagus Hadikusumo untuk menerima penghapusan
tersebut “demi tercapainya Indonesia Merdeka sebagai negara yang
berdaulat, adil, makmur, tenang tenteram, diredloi Allah”," tegas
Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Tangerang Raya ini.
Diketahui, dalam Pasal 1, 24 UU No. 20
Tahun 2009 tersebut telah jelas disebutkan bahwa Pahlawan Nasional adalah
gelar yang diberikan kepada warganegara Indonesia atau seseorang yang
berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau mening galdunia demi
membela bangsa dan negara.
"Atau yang semasa hidupnya melakukan
tindakan kepahlawanan ataumenghasilkan prestasi dan karya yang luar
biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik
Indonesia," nilai Jazuli.
Karena itu secara resmi Fraksi PKS dengan bangga mengusulkan Raden Kasman Singodimedjo menjadi Pahlawan Nasional.
Hadir dalam kesempatan ini sebagai
pembicara pula yaitu Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Menteri
Sosial Khofifah Indar Parawansa, Anggota DPD RI AM Fatwa, dan Dosen Ilmu
Sejarah UI Mohammad Iskandar.