Jakarta - Wakil Ketua Komisi II
DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menegaskan pentingnya
Pemerintah Pusat menghormati hak otonomi daerah bagi Pemerintahan Daerah
dalam membentuk peraturan daerah yang dilindungi Konstitusi RI.
“Mari kita hormati hak otonomi
masing-masing daerah yang dilindungi UUD NRI 1945 Pasal 18, 18A, dan
18B dalam menetapkan peraturan daerah. Jadi Pemerintah Pusat tidak boleh
langsung mencabut peraturan daerah namun tanpa kajian yang matang,”
jelas Almuzzammil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
Menurut Almuzzammil, Pemerintah Pusat
harus mengakui dan menghormati produk peraturan daerah yang telah dibuat
dengan tahapan proses pembahasan berdasarkan kearifan lokal
masing-masing daerah.
“Kecuali Perda yang telah dikaji secara
matang terbukti benar-benar bertentangan dengan Konstitusi dan
undang-undang di atasnya,” jelas Alumni Ilmu Politik Universitas
Indonesia ini.
Almuzzammil menambahkan, dalam mencabut
Perda, Pemerintah harus hati-hati dan memperhatikan segala aspek, tidak
hanya menggunakan kacamata untuk mengundang investasi.
“Pemerintah harus mempertimbangkan
moralitas, norma, nilai agama, norma masyarakat daerah, dan kondisi
generasi masa depan bangsa Indonesia,“ papar Legislator PKS dari Daerah
Pemilihan Lampung ini.
Untuk itu, Muzzammil menegaskan Komisi
II DPR RI berencana mengundang Menteri Dalam Negeri untuk membahas Perda
apa saja yang akan dicabut beserta kajiannya.
“Dalam waktu dekat, Komisi II akan
mengundang Mendagri untuk membahas perda yang dicabut Kemendagri beserta
hasil kajiannya,” jelas Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(Polhukam) DPP PKS ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo
mengumumkan, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143
peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan
tersebut dianggap bermasalah.
"Saya sampaikan, Menteri Dalam Negeri
sesuai dengan kewenangannya, telah membatalkan 3.143 peraturan daerah
yang bermasalah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin
(13/6/2016).
Jokowi juga perlu menyampaikan tidak
perlu kajian dalam mencabut perda di hadapan 425 pimpinan perguruan
tinggi saat membuka Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia ke-18 di
Yogyakarta, Jumat malam, 29 Januari 2016.
"Enggak usah dikaji, langsung cabut saja. Kalau dikaji dulu, nanti setahun malah cuma bisa cabut 15 perda," ujarnya.