![]() |
Ketua Biro Pelayanan dan Diplomasi Badan BPPLN DPP PKS Farouk Alwyni |
Jakarta -
Ketua Biro Pelayanan dan Diplomasi Badan BPPLN DPP PKS Farouk Alwyni
menilai aturan yang ada sudah jelas bahwa tenaga kerja asing yang
diperbolehkan bekerja di Indonesia adalah tenaga terdidik, atau tenaga
yang mempunyai keahlian khusus yang tidak bisa didapatkan di dalam
negeri.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas
maka jelas perlu ‘law enforcement’, penegakan hukum dari aturan yang
ada, bahwa perusahaan-perusahaan asing yang berinvestasi dari luar,
khususnya dari Tiongkok, tidak bisa membawa buruh kasar dari negeri
mereka sendiri karena ini melanggar aturan yang ada," kata Farouk di
Jakarta, Senin (18/7).
Hal tersebut dikatakan terkait imigran
Tiongkok di Indonesia mengemuka beberapa waktu belakangan ini karena
diketahui banyak dari imigran atau pendatang tersebut adalah adalah
buruh kasar (unskilled labor).
Yang terpenting adalah, kata dia,
Indonesia sebagai negara yang juga masih berkembang perlu menyediakan
banyak lapangan kerja kasar kepada para warganya.
"Adalah ironis di satu sisi kita melihat
banyak tenaga kasar kita yang bekerja di luar negeri, bahkan banyak
yang illegal di Malaysia ataupun di Saudi Arabia, tetapi di sisi yang
lain negara kita justru dimasuki banyak pekerja kasar. Mungkin kalau
Indonesia sudah menjadi negara yang lebih sejahtera dengan PDB sekitar
USD 10,000/tahun dan kita tidak memiliki lagi warga negara kita yang
bersedia bekerja sebagai tenaga kasar dan/atau yang tidak memerlukan
pendidikan kita bisa membuka pintu bagi pekerja kasar luar negeri untuk
masuk ke Indonesia," ungkap Farouk.
Tetapi persoalannya, lanjut dia,
Indonesia belumlah dapat dikategorikan negara yang sudah sejahtera
secara mayoritas (rata-rata), banyak masih warga negara Indonesia yang
membutuhkan pekerjaan, banyak kelas menengah pun adalah kelas menengah
yang rentan terhadap gejolak ekonomi.
"Jadi, walau bagaimana pun untuk level
kesejahteraan kita yang ada sekarang ini, prioritas dari pembukaan
lapangan kerja untuk tenaga kasar adalah untuk warga negara kita
sendiri.
Di sini pemerintah perlu menunjukkan
komitmennya untuk peduli terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat.
Yakni dengan memastikan bahwa pembukaan lapangan kerja kasar bagi warga
sendiri adalah prioritas utama apapun alasannya. Karena apa artinya
terjadi penanaman modal asing kalau pada esensinya hal tersebut tidak
membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat kita sendiri, yang berarti
juga tidak mempunyai dampak kesejahteraan bagi masyarakat banyak?" ujar
Farouk. (msm)