![]() |
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat DPP PKS Dedi Supriadi |
Jakarta-
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan koridor terhadap pesan-pesan
kepada publik yang dilakukan oleh kader maupun pengurus dan juga pejabat
publik yang terpilih oleh PKS dengan cara-cara yang santun dan memenuhi
etika kesopanan masyarakat yang berlaku. Hal tersebut dikatakan oleh
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat DPP PKS Dedi Supriadi.
"Hal ini memang sudah menjadi arahan
baik dari pimpinan Majelis Syuro maupun Presiden DPP PKS agar para
kader, pengurus dan juga para pejabat publik dari PKS itu memanfaatkan
seluas mungkin media, baik media konvensional maupun media sosial untuk
menyampaikan pesan-pesan kebaikan dan pendapat-pendapat serta pandangan
partai kepada publik seluas-luasnya. Tetapi tetap dalam koridor
kesopanan, norma dan etika ketimuran," tutur Dedi di Kantor DPP PKS, Jl
TB Simatupang No 82, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2016).
Oleh karena itu, kata dia, PKS
menegaskan kepada publik bahwa jika ada kader atau yang mengatasnamakan
kader tetapi cara berkomunikasinya tidak mencerminkan hal tersebut, maka
tentunya itu tidak mencerminkan sikap PKS. Apalagi akun-akun media
sosial yang mengatasnamakan PKS tapi merupakan bukan akun resmi partai
atau yang dibuat oleh partai. Maka itu jelas bukan cerminan sikap
partai.
"PKS adalah partai yang mempunyai
sikap-sikap yang jelas dalam bergerak dan menyampaikan pendapat. Dalam
membela kepentingan masyarakat, kami mengungkapkannya juga secara jelas
di media-media resmi dan sikap kami terhadap pemerintahan juga jelas
sebagai oposisi loyal dimana kami akan selalu mendukung pemerintahan
selama mereka berpihak kepada rakyat. Kami akan mengoreksi atau
mengingatkan pemerintah apabila ada kebijakan-kebijakan ada yang tidak
menguntungkan rakyat atau tidak dikehendaki oleh rakyat," ujar Dedi.
Lebih lanjut Dedi mengatakan bahwa hal
tersebut juga cukup jelas disampaikan PKS melalui akun-akun resminya dan
publik dapat menilai, menyaksikan dan mempelototi dengan baik,
bagaimana akun-akun resmi PKS menyampaikan sikap-sikap tersebut. Tegas
tetapi tetap dalam koridor kesantunan dan etika ketimuran.
"Kami juga mengingatkan kepada
pihak-pihak yang menggunakan akun-akun media sosial dengan imbuhan PKS
untuk tidak membuat masyarakat menjadi salah paham terhadap PKS, yang
sebenarnya pendapat pribadi akun tersebut, entah darimana atau disetir
oleh siapa sehingga masyarakat menyimpulkan bahwa itu adalah sikap PKS
sebab ada imbuhan PKS dalam akun media sosial tersebut," tegas Dedi.
Sebagai informasi, kata Dedi, bahwa PKS
akan menyampaikan sikap, pandangan, berita, kegiatan, informasi dan
sebagainya itu melalui akun resmi. Untuk web ada di www.pks.id, Twitter
@PKSejahtera, Instagram @pk_sejahtera dan untuk fanspage melalui
www.facebook.com/HumasPartaiKeadilanSejahtera/. Sementara untuk akun
yang sifatnya satu arah yakni Telegram di
https://telegram.me/PK_Sejahtera.
"Akun-akun tersebutlah yang
memrepresentasikan sikap resmi Partai Keadilan Sejahtera. Kami juga
meminta bantuan publik untuk melaporkan apabila ada akun-akun yang
mengatasnamakan PKS namun berkomunikasi dengan cara-cara yang tidak
sesuai dengan nilai-nilai kesopanan dan kesantunan serta etika
ketimuran, juga secara konten yang misleading atau menyalahpahamkan
masyarakat tentang sikap PKS yang sebenarnya, agar kami bisa menertibkan
akun-akun tersebut," ujarnya.
Aduan tersebut, kata Dedi, bisa
dilaporkan ke Sekretariat DPP PKS melalui nomor telepon: (021) 7884
2116, atau melalui email ke: [email protected] dengan subjek "Laporan
Masyarakat". (msm)