TULANGBAWANG – Menanggapi rencana
Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk mendata 7684 tenaga penyuluh
pertanian untuk diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),
anggota DPR RI dari Lampung Ahmad Junaidi Auly mengimbau agar tenaga
inseminator juga masuk dalam rencana pendataan (database) tersebut.
“Tenaga inseminator bukan hanya
melakukan pelayanan kawin suntik, tetapi di lapangan juga berfungsi
sebagai penyuluh tentang tatalaksana peternakan bahkan juga sebagai
mantri yang sering ditanyakan soal penanganan penyakit ternak,” cetus
anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini di sela reses di
Desa Sukamaju, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung
(11/8/2016).
Menurut Junaidi, jika tenaga honorer
bidang pertanian dimaknai secara umum seharusnya di dalamnya juga
termasuk tenaga sektor peternakan. “Jika Kementan bicara tentang
penyuluh pertanian, tenaga inseminator sepertinya tidak masuk dalam
nomenklatur penyuluh,” ujar Junaidi.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kementan RI
melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian mengeluarkan
Surat Edaran tertanggal 20 Juli 2016 perihal usulan formasi 7.684 Tenaga
Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) yang berada di
kabupaten/kota untuk diangkat menjadi CPNS. []