![]() |
Walikota Bandar Lampung Herman HN sedang berbincang dengan Al Muzzammil Yusuf |
Bandar
Lampung – Anggota DPR RI dari fraksi PKS
Al Muzzammil Yusuf melakukan kegiatan serap aspirasi didapilnya. Dalam
kesempatan reses yang dimulai sejak hari kamis yang lalu, Muzzammil berdialog
dengan kepala daerah setempat, mulai dari bupati Lampung Selatan Zainudin
Hasan, bupati Pesawaran Dendi Ramadona, bupati Pringsewu Sujadi, sampai
Walikota Bandar Lampung Herman HN.
Dalam
kesempatan dialog tersebut, Muzzammil menuturkan bahwa dengan posisinya sebagai
wakil ketua komisi II DPR RI yang membidangi masalah politik dan hukum, Ia
mendapat masukan dari bupati dan walikota terkait dengan Revisi Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah disepakati untuk yang telah disahkan
menjadi UU.
“Salah
satu poin yang menjadi sorotan kepala daerah tersebut adalah tentang kewajiban
walikota atau bupati mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri menjadi
gubernur. Menurut mereka, jika walikota atau bupati mencalonkan diri menjadi gubernur
diwilayah yang sama tidak perlu mundur,
cukup cuti saja. Kecuali bupati atau walikota tersebut mencalonkan diri
diwilayah lain, seperti Jakarta, maka bupati/walikota wajib mundur,” papar
Muzzammil.
Sementara
itu, Walikota Bandar Lampung Herman HN, saat berdialog dengan Muzzammil Yusuf
diruang kerjanya, Senin (8/8), mengusulkan agar cuti bagi petahana tidak hanya
saat kampanye saja. Menurutnya cuti untuk petahana harus dilakukan mulai dari
ditetapkan sebagai calon kepala daerah sampai dengan masa pencoblosan.
“
Ini biar adil bagi semua calon, dan semuanya mulai dari nol, tidak memakai
fasilitas negara”, kata Herman.
Muzzammil
berjanji akan meneruskan masukan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Muzzammil apa yang belum dijabarkan secara jelas di Undang-undang akan
dijelaskan secara ini dari peraturan KPU.
“Insya
Allah saran dan masukan dari kepala daerah ini akan kami bawa ke komisi II DPR
RI untuk selanjutkan kami bahas dengan KPU”, ujar Muzzammil.