![]() |
Sekretaris Komisi II DPRD Bandar Lampung Grafieldy Mamesah |
BANDAR LAMPUNG -- DPRD Bandar Lampung menganggap terpilihnya kembali
Gusti Mego sebagai direktur PDAM Way Rilau diduga telah melanggar
Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Batas Maksimal Pejabat sekitar
60 tahun.
Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Bandar Lampung Grafieldy Mamesah, Gusti Mego selaku direktur sudah berusia 65 tahun. Kemudian, saat pihaknya menanyakan kepada pengawas, mereka juga belum mengetahuinya.
Menurut dia, pegawai PDAM
memiliki kans yang sama untuk menggantikan Gusti Mego sebagai direktur
utama apabila dewan pengawas menyatakan perpanjangan SK itu telah
menabrak peraturan. "kan SDM di sana banyak yang mampu mengemban amanah
untuk menggantikan Gusti Mego," ucap politikus PKS ini.
Ia menjelaskan kinerja Gusti Mego selama menjadi orang nomor satu di PDAM terkesan biasa saja, di mana masih terdapat banyak keluhan dari masyarakat, target PAD yang disetorkan juga tidak terlalu besar yakni Rp500 juta.
Selain itu, PDAM juga hanya mengedepankan penyambungan pipa bagi pelanggan baru tanpa memikirkan sumber mata airnya sehingga memengaruhi debit air untuk dialiri. "Sampai saat ini, PDAM baru mendapat Rp250 juta dari target Rp500 juta," ucapnya.
Ia berharap Dewan pengawas dapat mengkaji perpanjangan SK Direktur utama yang saat ini masih dijabat Gusti Mego yang berlandasan pada Perda No 5 Tahun 2013 Pasal 15 Ayat (4) tentang kondisi tertentu bisa diperpanjang. "Coba diperdalam masalah ini, adakah yang bisa membuat perpanjangan ini bisa berlaku atau berjalan," ucapnya.
Secara terpisah Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi mempersilakan siapa saja untuk menjabat sebagai dirut PDAM Way Rilau sepanjang pengangkatan itu memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Kita ini kan hidup di negara
hukum. Jadi semuanya harus patuh dengan peraturan hukum itu, ikuti
aturan yang berlaku," pungkasnya.
Sumber : http://lampost.co/