Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari |
Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI Abdul
Kharis Almasyhari mendorong Kementerian Komunikasi dan Informasi
(Kemkominfo) agar mengambil keputusan yang objektif, dan berani terkait
pemberian perpanjangan izin penyiaran terhadap 10 stasiun TV swasta,
dimana izin tersebut akan habis pada 16 Oktober 2016 mendatang.
Hal itu disampaikan Abdul Kharis pasca Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Senin (10/10) malam.
"Pemberian perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)
merupakan domain Kementerian Kominfo yang mengacu pada rekomendasi
penilaian dari KPI, Oleh karena itu kami selaku wakil rakyat
mengharapkan KPI menghasilkan penilaian secara objektif & berani,”
tegas Abdul Kharis.
Diketahui, pada RDP ini, Ketua KPI Yuliandre menyatakan bahwa 10 LPS
(Lembaga Penyiaran Swasta) stasiun TV tersebut layak diberi perpanjangan
izin siaran.
"Berdasarkan 4 Aspek penilaian yakni Aspek Program siaran, Sumber
daya manusia (SDM), Sistem jaringan konten lokal dan administrasi, kami
menilai 10 LPS tersebut masih layak izin siarannya diperpanjang" Ujar
Yuliandre di sela RDP dengan Komisi I.
Meskipun demikian, Komisi I DPR RI menilai rekomendasi KPI
terhadap 10 LPS yang izin siarannya akan berakhir pada Oktober 2016
tersebut tidak didukung oleh data yang kuat dan konsisten serta
parameter penilaian yang kurang objektif.
"Oleh karena itu, Kemkominfo harus bijak dalam mengambil keputusan
apakah rekomendasi dari KPI akan digunakan atau tidak. Selain itu, kami
juga mendorong Kemkominfo dan KPI apabila izin ini diberikan maka harus
ada komitmen tertulis dari pihak LPS untuk memperbaiki kualitas isi
siaran yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat,” tutup Legislator
PKS dari Daerah Pemilihan Solo Raya ini.