![]() |
Ket foto: Ahmad Junaidi Auly saat kunjungan reses ke Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung (7/11/2016) |
JAKARTA – Dari 48 kepala daerah, wakil kepala daerah, serta
Sekretaris Daerah di Provinsi Lampung, baru enam orang yang telah
mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).
“Rendahnya kesertaan masyarakat mengikuti program pengampunan pajak
bisa jadi disebabkan belum adanya teladan dari patron model mereka dalam
hal ini yaitu kepala daerah untuk memulai,” ujar anggota Komisi XI DPR
RI asal Lampung Ahmad Junaidi Auly di Gedung Nusantara I Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) (23/11/2016).
Tanpa menyebutkan rincian nama, Kepala Bidang Dukungan Teknis dan
Konsultasi Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung
Mayer Agnes Monas Sihombing saat kunjungan reses Junaidi ke DJP di
Bandar Lampung (7/11/2016) mengungkapkan baru enam dari 48 kepala
daerah, wakil, serta sekretaris daerah di Lampung yang sudah mengikuti
program tax amnesty.
“Saya mengimbau agar para kepala daerah di Lampung dapat memberi
contoh pada pengusaha maupun masyarakat dengan mengikuti program tax
amnesty,” ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR/MPR
RI itu.
Realisasi penerimaan amnesti pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
sendiri dalam dua periode di tahun 2016 ini adalah Rp 437.770.756.891,-
dari 3.990 wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan 1.224 wajib pajak badan
(WPB) pada periode I Juli – September dan sebesar Rp 9.697.630.165 dari
600 WPOP & 176 WPB untuk periode II Oktober- 2 November.