Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil |
Jakarta – Fraksi PKS DPR RI menerima
aduan dari para penyerta modal Koperasi Persada Madani Kota Bandung,
pada Senin (28/11). Aduan tersebut terkait dengan dugaan penipuan dan
penggelapan uang sebesar 400 miliar dari para pengurus koperasi.
Aduan tersebut diterima oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi
PKS Nasir Djamil bersama beberapa Tenaga Ahli Fraksi Bidang Hukum Fraksi
PKS.
Dalam aduannya, seorang penyerta modal, Atin, menjelaskan secara
kronologis bahwa dirinya diiming-imingi balasan jasa sebesar 1,8 hingga 2
persen per bulan, dimana besaran pengembalian jasa tersebut tidak jauh
dari bunga perbankan. Kondisi ini, tambah Atin, terus berjalan normal
hingga Januari 2015.
“Pada Bulan Januari 2015, mulai tidak dibayarkan. Dalam kondisi itu,
para pengurus koperasi masih merekrut anggota, Lalu kami proses ke jalur
hukum, lalu diputuskan oleh PN Niaga pada 1 Juli 2015. Lalu hasilnya,
ada pengembalian modal selama dua tahun, dilakukan selama dua tahun 25
persen per semester. Kenyataannya, hingga sekarang belum dikembalikan
serupiah pun dari mereka,” jelas Atin.
Lalu, tambah Atin, para penyerta modal ini melaporkan seluruh
pengurus koperasi ke polda Jawa Barat, dimana lalu dilimpahkan kasus ini
ke Polrestabes Kota Bandung. “Tapi, hingga ini kini para terlapor
masih berstatus sebagai saksi, sudah 1 tahun lebih. Surat Perintah
Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sudah turun, tapi laporan dari
polrestabes masih menggantung,” jelas Atin.
Menanggapi ini, Nasir Djamil menilai persoalan tersebut berkaitan
revisi UU KUHP yang membahas persoalan penipuan dari sebuah lembaga yang
menarik dana tapi tidak dapat dikembalikan. Nasir Djamil menegaskan,
Fraksi PKS akan mengklarifikasi terlebih dahulu sebagai upaya untuk
mengadvokasi kasus penggelapan modal dalam koperasi ini.
“Kasus ini tidak terjadi sekali dua kali. Kami akan memilah mana yang
concern terhadap penegakan hukum dan persoalan yang menyangkut koperasi
berkaitan dengan Komisi VI. Fraksi PKS pun akan sampaikan ke
Kemenkop-UKM untuk meninjau ulang praktek perkoperasian di Indonesia
yang melampaui tugas dan fungsinya,” jelas Nasir.
Fraksi PKS, tegas Nasir, berkomitmen akan segera menyelesaikan kasus
ini pada Bulan Desember2 2016 mendatang. Sehingga, persoalan tidak
menjadi berlarut-larut.