![]() |
Ahmad Junaidi Auly Komisi XI DPR RI |
BANDAR LAMPUNG – Perbaikan pendataan wajib pajak (WP) per nama dan
per alamat atau by name by address seharusnya bisa menjadi acuan awal
untuk mengejar realisasi target amnesti pajak. Demikian disampaikan
anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Junaidi Auly saat kunjungan dalam periode
reses di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu
dan Lampung di Jalan Pangeran Emir M. Noer, Bandar Lampung (Senin,
7/11/2016).
“Saat awal sekali pengajuan RUU Tax Amnesty, realisasinya yang lambat
sekali membuat kami sempat ragu apakah data wajib pajak yang menurut
Pak Bambang (Menteri Keuangan periode sebelumnya Bambang Permadi S.
Brodjonegoro, red.) saat itu sudah benar-benar by name by address by
passport,” ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dari
daerah pemilihan Lampung ini.
Namun sekarang setelah melihat data pembaharuan wajib pajak yang
memang sudah sedemikian rinci, lanjut Junaidi, seharusnya realisasi
target penerimaan dari program amnesti pajak ini bisa dipenuhi.
Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi Kanwil DJP Bengkulu dan
Lampung Mayer Agnes Monas Sihombing antara lain mengungkapkan hasil
diskusi dengan Anggota DPRD Provinsi Lampung tentang fakta kurangnya
minat untuk memanfaatkan program tax amnesty. Hal ini ditengarai menjadi
sebab utama belum tercapainya realisasi target pajak hingga periode
kedua di awal November ini.
“Kami juga saat ini terus melakukan reformasi birokrasi dan revolusi
mental pegawai DJP misalnya dengan memperkuat komitmen dalam reformasi
birokrasi terkait gratifikasi perpajakan,” ujar Agnes.
Realisasi penerimaan amnesti pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
sendiri dalam dua periode di tahun 2016 ini adalah Rp 437.770.756.891,-
dari 3.990 wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan 1.224 wajib pajak badan
(WPB) pada periode I Juli – September dan sebesar Rp 9.697.630.165 dari
600 WPOP & 176 WPB untuk periode II Oktober- 2 November. ■