Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh
PENDAPAT
AKHIR FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KOTA BANDAR LAMPUNG
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
RENCANA
PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA
KOTA BANDAR
LAMPUNG 2018-2038
Disampaikan
dalam Rapat Panitia
Khusus
Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota
Selasa, 10 Desember 2019
Yang Kami Hormati:
Sdr. Pimpinan Rapat DPRD Kota Bandar Lampung.
Sdr. Pimpinan Rapat DPRD Kota Bandar Lampung.
Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh
anggota DPRD Bandar Lampung
Sdri. Sekretaris Dewan dan beserta jajarannya
Segala puji bagi Allah SWT, atas berkat
rahmat dan karunia-Nya pada hari ini kita dapat menghadiri rapat paripurna DPRD
Kota Bandar Lampung dalam keadaan sehat wal afiat. Sholawat dan salam semoga
tercurah kepada nabi Muhammad SAW, beserta keluarga, para sahabat dan para
pengikut setianya hingga akhir zaman.
Selanjutnya kami mengucapkan terima
kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami
untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Industri Kota Bandar Lampung 2018-2038.
Sidang Rapat
Yang Kami Hormati,
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang menjadi bagian
dari rencana pembangunan nasional sampai 20 tahun ke depan, memiliki tujuan
untuk mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian
nasional.
Untuk bisa menuju pada tujuan tersebut, maka peran daerah sangat
dibutuhkan.
Sehingga kebijakan daerah, tentang rencana pembangunan industri daerah,
yang dituangkan ke dalam bentuk Peraturan Daerah ini, dapat kita pahami sebagai
bentuk dari peran penting daerah untuk mengakselerasi tujuan pembanguan
nasional tersebut.
Bagi Fraksi PKS, dalam menyusun rencana pembangunan industri, harus
dalam ruang lingkup yang jelas agar dalam penyusunannya tidak melebar
kemana-mana.
Yakni, Rencana Pembangunan Industri yang tentunya akan memiliki kawasan
peruntukkan industri, maka pada pengembangan kawasannya nanti dilakukan dengan
tetap harus mengacu pada RTRW Kota Bandar Lampung.
Fraksi PKS berharap, nantinya Pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan
Industri berkomitmen mendukung industri hijau (green industri) ramah lingkungan dan berkelanjutan serta memiliki
tujuan untuk menekan kesenjangan (disparitas)
pendapatan, dan mengurangi kesenjangan kemiskinan, antar masyarakat di Kota
Bandar Lampung.
Dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim, Fraksi PKS
berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Industri Kota Bandar Lampung 2018-2038 bisa diterima dan disetujui serta disahkan menjadi Perda Rencana
Pembangunan Industri Kota Bandar Lampung 2019-2039 (sesuai dengan tahun disahkannya
raperda ini menjadi perda).
Sidang Rapat
Yang Kami Hormati,
Demikian pendapat akhir Fraksi PKS terhadap Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bandar Lampung
2018-2038, dengan harapan agar Raperda yang nantinya akan di sahkan ini dapat
menjadi acuan kita semua dan bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
masyarakat Kota Bandar Lampung. Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah
SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik kepada kita semuanya. Wassalammulaikum warohmatullahi wabarokatuh
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA BANDAR LAMPUNG
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
KETUA SEKRETARIS
Agus Djumadi, A.Md Yuni Karnelis, S.T.P