Bandar Lampung – Ketua Fraksi PKS DPRD Bandar Lampung Agus Djumadi meminta pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan perlindungan dan jaminan kepada penyandang disabilitas di tengah pandemi covid-19. Kelompok ini seperti dilupakan pemerintah. Padahal, mereka juga layak untuk mendapat bantuan.
"Dari hasil reses yang saya lakukan, belum terdapat kebijakan khusus bagaimana penanggulangan covid-19 bagi penyandang disabilitas," ujar Agus, Minggu, 10/5/2020.
Agus mencontohkan penyandang tuna rungu yang susah mendapatkan informasi visual karena tak disediakan juru isyarat. Sedangkan bagi tuna netra tidak dapat mengakses info tentang Covid 19, pasalnya, mereka tidak bisa melihat info tersebut di televisi maupun media massa lainnya. Penyandang disabilitas juga tak mendapat pedoman tertulis mengenai pencegahan dan penanganan wabah corona banyak yang dalam bentuk poster dan surat edaran.
Agus kemudian mengusulkan, pemerintah, termasuk pihak rumah sakit, segera membuat hotline khusus virus corona untuk penyandang disabilitas beserta layanan teks untuk tuna rungu. Selain tentunya mendapatkan bantuan sembako juga seperti warga yang lain.
"Negara Indonesia dalam hal ini pemerintah, punya tanggung jawab penuh untuk melindungi seluruh warga negara. Tanggung jawab negara itu harus at all cost, dengan semua daya kemampuannya harus benar-benar difokuskan dalam rangka menekan pandemi. Apalagi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 20 mengamanatkan penyandang disabilitas berhak mendapatkan informasi, pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana, mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana, serta mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses," tukasnya.